Dinas Tenaga Kerja Menyiapkan Posko Pengaduan THR berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya, posko tersebut dimaksudkan untuk memberikan layanan pengaduan kepada seluruh karyawan perusahaan yang ada di Provinsi Lampung. sehingga jika ada keluhan atau masalah mengenai THR dapat langsung mengadukan nya ke POsko dimaksud yang berada di Ruang Humas Kantor Disnakertran jl. Gatot Subroto no 28 pahoman Bandar lampung.
Jika masyarakat ingin penjelasan mengenai aturan dan pemberian THR berdasarkan
untuk itu jika masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan bisa langsung datang Disnakerprov Lampung, Ungkap Pak Made salah satu petugasPosko THR
Jika masyarakat ingin penjelasan mengenai aturan dan pemberian THR berdasarkan
PER-04/MEN/1994
Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah .
2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilaiTHR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkankepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukanuntuk itu jika masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan bisa langsung datang Disnakerprov Lampung, Ungkap Pak Made salah satu petugasPosko THR
Posting Komentar