UNIT PELAYANAN CEPAT
Dengan Syarat :
Ø Tanda Pengenal Asli (KTP/SIM)
Ø BPKB Asli
Ø STNK Asli
Ø Membawa Kendaraannya dan yang bersangkutan
* Baru tersedia di Kantor Samsat Raja Basa dan Gunung Sugihdan Hanya untuk perpanjangan atau bukan pada saat jatuh masa ganti Plat dan
Posting Komentar